PANGKEP - Suhendar M. Said, SE, MAP, Kabid Politik dalam negeri badan kesbangpol kab. Pangkep saat ditemui di Pangkajene Jum'at pagi (30/12/2022) menjelaskan bahwa Sebelum jauh mendeskripsikan apa itu Cyberpolitics, paling tidak kita harus memahami apa itu siber atau Cyberspace? Cyberspace (ruang siber) adalah sebuah ruang maya atau ruang elektronik, dimana dalam ruang ini terbentuk komunitas masyarakat virtual melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer.
Ruang Siber adalah ruang yang tak dapat terlihat dimana terjadi hubungan komunikasi sehingga informasi itu bisa tersebar yang penggunanya tidak lagi mempunyai jarak fisik dan juga tak dapat dibatasi oleh kedaulatan negara.
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
Dalam konteks kekinian, komunikasi daring yang dilakukan dalam ruang siber adalah keniscayaan dan merupakan sebuah fakta yang dapat dengan mudah kita temui dalam kehidupan sehari-hari karena sifatnya yang memiliki cakupan dan jangkauan serta skala yang lebih luas, kondisi inilah yang telah menciptakan sebuah realitas baru kepada hampir semua manusia di dunia, baik belahan dunia maju maupun di dunia negara-negara berkembang tak terkecuali di negeri kita sendiri. Realitas inilah yang nantinya membentuk “Cyberpolitics”.
Cyberpolitics adalah sebuah kegiatan politik yang dilakukan melalui ruang siber. Cyberpolitics berkenaan dengan kegiatan-kegiatan politik, seperti pendidikan politik, komunikasi politik, kampanye politik, implementasi demokrasi, keamanan dan pertahanan, negara, serta kegiatan sosial, budaya, dan juga masyarakat. Dahulu kegiatan-kegiatan seperti ini biasa dilakukan di dunia nyata, serta terkait dengan aktivitas-aktivitas politik. Namun saat ini, kegiatan-kegiatan ini mulai banyak dilakukan juga di ruang siber, karena lebih praktis dan memiliki cakupan dampak yang jauh lebih luas.
Cyberpolitics berkembang menjadi sebuah istilah yang bisa dipakai untuk menjelaskan aktivitas-aktivitas politik modern hari ini. Yang dimana tidak perlu lagi menggunakan ruang nyata, melainkan cukup dengan ruang siber yang memiliki pengandaian-pengandaian dan realitanya sendiri. Di bidang pendidikan politik cyberpolitics memberikan pemahaman dan kesadaran (awarness) politik kepada masyarakat umum yang di dunia siber sering dan lazim diistilahkan sebagai netizen.
Netizen dikenal sering bertindak tanpa regulasi yang jelas di dunia siber. Apalagi terkait dengan isu-isu politik, hal ini terjadi karena tidak ada edukasi politik kepada mereka, sehingga mereka tidak paham mana yang boleh dan yang tidak boleh. Pendidikan cyberpolitics akan menawarkan sebuah konsep yang bernama pendidikan politik siber untuk mencerdaskan netizen tentang konsep-konsep serta masalah-masalah yang terkait dengan dunia politik.
Hari ini Generasi milenial merupakan generasi yang kini banyak menjadi perhatian diberbagai bidang. Generasi milenial dikenal dengan nama lain yaitu generasi Y yang lahir setelah generasi X dengan kisaran tahun 1981 hingga tahun 2000 . Sehingga saat ini generasi milenial merupakan generasi muda masa kini yang berusia antara 22 hingga 41 tahun.
Berdasarkan hasil Sensus Penduduk 2020, dari 270, 2 juta jiwa populasi Indonesia saat ini, sebanyak 53, 81 persen di antaranya merupakan gabungan dari kedua generasi di atas tadi. Rinciannya sebanyak 27, 94 persen diisi oleh Generasi Z dan 25, 87 persen lainnya masuk dalam kategori Generasi Milenial. “Kedua generasi ini termasuk dalam usia produktif yang dapat menjadi peluang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, ”
Dalam dunia politik, anak-anak muda tadi merupakan aset berharga dan menjadi incaran partai-partai politik. Ini lantaran Generasi Z dan Generasi Milenial merupakan kekuatan tersendiri yang harus direbut suaranya di dalam kontestasi pemilihan, baik pemilihan pemimpin negara, kepala daerah, atau saat memilih wakil rakyat. Dalam proses berdemokrasi itu, terdapat kelompok-kelompok di masyarakat yang akan ikut mempengaruhi tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik. Salah satunya adalah anak-anak muda. Mereka adalah kelompok masyarakat yang menurut Pasal 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan didefinisikan sebagai warga negara Indonesia dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun.
Kehidupan berdemokrasi di suatu negara salah satunya ditentukan oleh seberapa besar partisipasi politik dari masyarakatnya. Tak terkecuali Para Anak Muda ini, Partisipasi itu akan tampak ketika masyarakat ikut terlibat secara aktif dalam kehidupan berpolitik. Contohnya, ketika pemilihan presiden, kepala daerah, atau saat memilih wakil-wakil mereka yang akan duduk di kursi parlemen, baik di pusat maupun di daerah.
Menarik kita tunggu Cyberpolitics Pemuda dalam Pemilu 2024 Nanti....!!!!!
Suara Pemuda untuk Siapa? dan Siapa merebut Pemuda?
Salam.Selamat Hari Sumpah Pemuda ke 94